Faonaso Waruwu | Foto: Humas Polres Nias |
Hiliserangkai, Seorang Kakek berusia 56 Tahun yang mencabuli anak berusia 14 Tahun berinisial SW di Desa Fadoro Hunogoa Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias beberapa bulan lalu akhirnya ditahan di Mapolres Nias sejak Sabtu (11/8/2018).
Kapolres Nias melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo kepada corongnias.com, Senin (13/8/2018) menuturkan bahwa Kakek bernama Faonaso Waruwu alias Ama Gaedi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur berdasarkan laporan pengaduan dengan nomor: LP / 91 / IV / 2018 / NS, tanggal 14 April 2018 lalu.
Restu menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada hari Sabtu (14/4/2018) sekira pukul 10.00 Wib, dimana korban SW bersama dengan saksi YW berjalan kaki menuju pekan (Pasar Tradisional -red) Onohada Kecamatan Hiliserangkai dan bertemu dengan tersangka yang mengendarai sepeda motor. Kemudian tersangka menawarkan untuk membonceng korban, korban sempat menolak namun tersangka membujuk korban sehingga akhirnya korban bersedia dibonceng oleh tersangka.
Dalam perjalanan, korban meminta diturunkan di depan rumah saksi MW, namun tidak dihiraukan oleh tersangka, malah terus melajukan sepeda motornya sambil melakukan cabul terhadap korban dengan cara memegang dan meraba paha kiri dan buah dada korban sebelah kiri.
Akibat tindakan tersangka, korban berusaha mengelak dan menahan tangan tersangka sehingga korban terjatuh dari sepeda motor tersangka.
Melihat kejadian tersebut, tersangka langsung meninggalkan korban dan salah seorang masyarakat berinisial AW melintas di jalan tersebut membawa korban ke Puskesmas Botombawo.
Ditambahkan Restu, dalam kasus ini ada delapan saksi sudah diperiksa dan akhirnya Ama Gaedi ditetapkan sebagai tersangka dan sesuai pemeriksaan Psikiatri tersangka memiliki kelainan orientasi seksual yakni pedofilia.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (H-01)