Lima Saksi Telah Diperiksa Penyidik Terkait Dugaan Malpraktek di Idanogawo - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 14 Agustus 2018

Lima Saksi Telah Diperiksa Penyidik Terkait Dugaan Malpraktek di Idanogawo

Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo
Gunungsitoli, Kasus Dugaan Malpraktek yang dilakukan oleh Oknum Bidan berinisial SA yang dilaporkan oleh Poniria Waruwu alias Ina Ance warga Kecamatan Idanogawo pada Rabu (18/7/2018) masih dalam tahap penyelidikan oleh Pihak Polres Nias.

Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo ketika dikonfirmasi corongnias.com, Selasa (14/8/2018) menjelaskan bahwa pihak penyidik Polres Nias hingga kini terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan malpraktek tersebut.


"Penyidik telah memeriksa lima orang saksi termasuk didalamnya korban, dan penyidik juga sudah melayangkan surat permintaan visum dan rekam medis ke Rumah Sakit Umum Daerah Gunungsitoli, namun sampai sekarang data tersebut (visum dan rekam medis -red) belum kita terima," ungkap Restu.

Restu mengatakan bahwa saat ini penyidik sedang menunggu data visum dan rekam medis korban dan setelah data tersebut diterima, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada pihak terkait. 


Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang warga desa Tetehosi Fowa terpaksa masuk terpaksa jalani akibat bekas suntikan dipantatnya terjadi pembengkakanyang diduga kuat merupakan tindakan oknum bidan berinisial SA yang membuka praktek tanpa izin di Kecamatan Idanogawo. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini