Lolowa'u, Kepolisian Sektor Lolowa'u menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak suling sebanyak 140 liter, saat melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Pekan Desa Lolowau Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan Selasa (28/08) pagi.
Kapolsek Lolowa'u Iptu A. Yunus Siregar mengatakan bahwa tuo nifarõ tersebut dikemas dalam 4 jiregen di salah satu unit mobil merk Toyota Avanza yang menuju kearah Kecamatan Tekuk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Ditambahkan Yunus, Saat di mintai keterangan, pengemudi mobil yang diketahui bernama Sahari Ndruru alias Ama Fandel (36), warga Desa Orahili Huruna Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan ini, mengaku disuruh Ama Senyawa, warga Desa Hiliweto kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan untuk mengantar tuo nifarõ tersebut kepada Ama Pirel di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dengan upah seratus ribu rupiah.
Penelusuran corongnias.com, sesuai dengan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan, pihak pemerintah daerah terus menggiatkan penertiban minuman-minuman beralkohol tanpa izin. (H-01)