Gunungsitoli, Aman Sejahtera Halawa (19) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas ulahnya melakukan persetubuhan kepada seorang dibawah umur pada hari Senin (3/4/2017) akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Kejadian ini ditangani Polres Nias sejak Oktober 2017 lalu atas laporan pengaduan seorang wanita berinisial MG alias Ina Ani kepihak Polres Nias pada 25 Oktober 2017 lalu.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH pada saat konferensi pers di Mapolres Nias, Selasa (21/8/2018) menuturkan, Aman Sejahtera Halawa yang merupakan salah seorang mahasiswa di salah satu kampus di Kepulauan Nias ini menghubungi gadis berinisial KG pada hari minggu (2/4/2017) untuk mengajak jalan-jalan esok harinya.
Seperti kesepakatan sehari sebelumnya, KG yang dari rumahnya di Desa Lalimanawa Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan memakai baju seragam sekolah sesampai disekolahnya sekitar Pukul 7 pagi, Senin (3/4/2017) langsung menuju kantin dan menukar seragamnya dengan baju biasa.
Setelah menukar seragamnya dan memakai baju biasa, KG menuju persimpangan jalan yang tidak jauh dari kompleks sekolahnya untuk menjumpai Aman Sejahtera Halawa yang sedang menunggu dan kemudian dengan berboncengan disepeda motor milik Halawa dan melaju kearah Kota Gunungsitoli.
Selang beberapa jam perjalanan, sesampai dipersimpangan jalan di Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Aman yang melihat ada gedung kosong bekas kantor Camat Gunungsitoli Selatan langsung memberhentikan sepedamotornya dan mengajak korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri diteras bangunan kosong tersebut.
Usai melakukan tindakan mesum, pasangan ini kembali menuju Nias Selatan, namun akhirnya terbongkar akibat laporan dari Ina Ani ke Polres Nias pada 25 Oktober 2017 lalu dan pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan delapan orang saksi sehingga Aman Sejahtera Halawa ditetapkan sebagai tersangka.
Deni menyampaikan atas perbuatannya, Aman Sejahtera Halawa dikenakan pidana dengan hukuman penjara maksimal 15 Tahun. (H-01)