Kondisi Korban dalam Perawatan | Foto: Humas Polres |
Penjelasan dari Pihak Polres Nias melalui Ps. Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo, kejadian berawal dari Pelaku sekitar Pukul 15.30 Wib, Sabtu (11/8/2018) tiba-tiba masuk kedalam toko roti "Monica" dan menuju kasir tempat korban berada dan langsung menarik pisau yang sudah terlebih dahulu disiapkan pelaku di pinggangnya dan menusuk korban dibagian dada dan dengan kalapnya menebas korban dibagian tangan.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah kantor Pegadaian dan akhirnya ditangkap oleh personil Sat Intelkan dan Satlantas yang sedang melakukan patroli diwilayah tersebut.
Mesta Alam alias Teta yang penuh lumuran darah langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk perawatan intensif, sementara Pelaku ditangkap dan diamankan ke Mapolres Nias.
Bripka Restu Gulo mengungkapkan bahwa pihak Polres Nias telah mengamankan barang bukti berupa dua pisau dapur dan dompet pelaku yang berisi sejumlah uang tunai, KTP dan Kartu KIS.
Ditambahkan Restu, pelaku diduga kuat melakukan pelanggaran Pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana, ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (H-01)