Operasi Pekat Polres Nisel | Foto: Humas |
Gunungsitoli,- Polres Nias Selatan menyita sebanyak 340 liter pada Operasi Pekat sejak Senin (6/8/2018) hingga Sabtu (11/8/2018) diwilayah hukum Polres Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa penyitaan tuo nifarõ dimaksud, diamankan diwilayah hukum Polsek Lahusa dan wilayah Polsek Lolowau.
Faisal menegaskan bahwa Polres Nias Selatan dan Polsek Jajaran akan terus melakukan penertiban peredaran minuman keras di Kabupaten Nias Selatan sesuai Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor : 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Nias Selatan maupun warga dari luar Nias Selatan, agar tidak membawa apalagi menjual minuman keras yang tidak memiliki ijin di Kabupaten Nias Selatan. Akan kita sita dan tidak tertutup kemungkinan para penjual maupun pengedar nya akan kita jerat dengan sanksi pidana," tegas Faisal. (NS-01)