AKP Jonista Tarigan |
Gunungsitoli, Video Perempuan yang diikat secara paksa oleh sejumlah pria di Desa Sifaorasi Kecamatan Afulu pada Jumat (3/8/2018) menjadi salah satu atensi Kapolres Nias.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Jonista Tarigan kepada sejumlah wartawan di Mapolres Nias, Selasa (21/8/2018) mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pengaduan yang dilaporkan oleh salah seorang ibu berinisial IW terkait kasus tersebut tertanggal 16 Agustus 2018 lalu dan telah memanggil 5 orang saksi.
"Sudah 5 orang dipanggil sebagai saksi terkait kasus tersebut karena menurut analisa kami orang orang tersebut tahu duduk perkara yang sebenarnya," ungkap Jonista
Pihaknya mengatakan bahwa hingga kini masih belum bisa memberikan pernyataan tentang dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut karena masih dalam proses penyelidikan penyidik.
Jonista berharap agar masyarakat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut sehingga terang benderang.
"Sampaikan kepada masyarakat tolong bantu kami, mohon jangan memperkeruh suasana mari berikan kesempatan kepada kami agar kasus ini terang benderang," ucap Jonista.
Seperti diberitakan sebelumnya sebuah video tersebar dimedia sosial yang berisi tentang salah seorang perempuan berinisial IW (40) diikat dengan paksa oleh sejumlah pria di Sifaoroasi Kecamatan Afulu. (H-01)