Rapat Paripurna Pengesahan P-APBD Tahun 2018 |
Gunungsitoli, Fraksi Demokrat DPRD Kota Gunungsitoli akan melaporkan Kepala Desa Sihare'o I Kecamatan Gunungsitoli Selatan atas pengalihan hak atas beras sejahtera (rastra) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa.
Hal tersebut disampaikan Herman Jaya Harefa Ketua DPRD Kota Gunungsitoli mewakili fraksi Demokrat pada penyampaian pandangan akhir di rapat paripurna pengesahan P-APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2018, Jumat (14/9/2018).
Herman berharap agar Pemerintah Kota Gunungsitoli bersikap tegas dalam menangani permasalahan tersebut, karena pihaknya menilau pengalihan hak atas rastra tersebut ilegal dan masuk dalam kategori penggelapan barang.
"Kami minta Pemko Gunungsitoli untuk segera mengambil tindakan tegas atas persoalan ini. Karena menurut kami pengalihan hak atas Rastra tersebut ilegal dan masuk dalam kategori penggelapan," ucap Herman.
Ditegaskannya, apabila hal tersebut tidak segera diselesaikan, Fraksi Demokrat akan menempuh jalur hukum untuk penyelesaian.
"Fraksi demokrat menegaskan apabila masalah hak atas Rastra ini tidak diselesaikan oleh Kepala Desa, maka akan ditindaklanjuti secara hukum kepada aparat kepolisian Resort Nias," tegasnya. (H-01)