HIMONI di DKPP |
Medan, - Himpunan Masyarakat Ono Niha (HIMONI) mendesak KPU RI agar segera memerintahkan Timsel Wilayah Sumut V untuk membatalkan hasil seleksi ulang administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan.
Pasalnya, seleksi ulang tersebut dinilai cacat hukum dan sarat intervensi dari pihak-pihak tertentu yang bertujuan mendulang suara pada Pemilu 2019 mendatang.
Selain mendesak KPU RI, Himpunan Masyarakat Ono Niha juga menyampaikan laporan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang teregister dengan No. 07-04/IX/PP. 01/2018, tanggal 4 September 2018.
Salah seorang anggota HIMONI yang juga sebagai Pengadu, Sudirman Ziliwu menyampaikan bahwa seleksi calon anggota KPU Kabupaten Nias Selatan sejak awal sudah berjalan dengan baik dan benar menurut hukum kepemiluan yang berlaku. Bahkan pada tahap administrasi ada 40 orang yang dinyatakan lulus oleh Timsel. Kemudian setelah seleksi CAT dan Psikotes, Timsel menyatakan 16 orang akan memasuki tahap wawancara yang seyogianya dilaksanakan pada 18-21 Agustus 2018 lalu.
Lanjut Sudirman, sebelum pelaksanaan seleksi wawancara disinyalir ada pihak-pihak lain yang berusaha menggagalkan dan mengintervensi kinerja Timsel, termasuk sebagian kecil calon peserta yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi administrasi membangun berbagai isu bahwa Timsel berbuat curang. Sehingga KPU RI kemudian melakukan penundaan seleksi wawancara dan menerbitkan keputusan perihal perubahan jadwal seleksi.
"Penundaan seleksi wawancara yang disampaikan KPU RI ditafsirkan atau diterjemahkan lain oleh Timsel dengan melakukan penelitian ulang administrasi para peserta yang tidak lulus. Hasilnya, 16 (enam belas) orang yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus administrasi, dinyatakan lulus," Ujar Sudirman dalam press release yang diterima Corongnias.Com, Jumat (7/8/2018).
Hal senada disampaikan Notafati Halawa yang juga sebagai Pengadu. Ia menilai dengan bertambahnya 16 orang yang lulus seleksi ulang administrasi maka total peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan berjumlah 56 orang.
"Dalam Pasal 20 ayat 3 PKPU Nomor 7 Tahun 2018 telah diatur bahwa maksimal peserta yang lulus seleksi administrasi adalah 40 peserta. Nah ini sudah 56 peserta. Jelas ini sangat bertentangan dengan PKPU," Ucap Notafati.
Selain itu, Notafati juga menuding bahwa pemberhentian dua orang Timsel an. Agerifa Dachi dan Bambowo Laia yang dilakukan KPU RI tanpa dasar dan alasan yang jelas.
"Saya menduga semua proses yang dilakukan KPU RI tanpa transparansi. Bahkan, salah satu Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik membuat statement di media perihal adanya kecurangan oleh Timsel, yang saya duga tidak benar, sebab pada akhirnya statement tersebut terbukti bohong," Kata Notafati kesal.
Notafati menilai tindakan KPU tersebut adalah bentuk intervensi terhadap Timsel yang mandiri, sehingga patut diduga hal itu sebagai bentuk pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
"Kami dengan tegas meminta KPU RI untuk memerintahkan Timsel Sumut V melanjutkan proses wawancara terhadap peserta yang lulus sejak awal. Dan mendesak DKPP RI agar menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap tehadap Ketua KPU RI dan Komisioner KPU c.q. Koordinator Wilayah Sumatera Utara, Evi Novida Ginting Manik," tegas Notafati. (MD-01)