Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Gunungsitoli |
Gunungsitoli, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli, menetapkan sebanyak 252 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang akan bersaing pada Pemilihan Legislatif 17 april mendatang.
Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Sokhiatulo Harefa mengungkapkan bahwa pengumuman DCT tersebut didasarkan atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Setelah dilakukan beberapa verifikasi, KPU membuat Surat Keputusan Nomor : 55/AK.03.2-Kpts/1728/KPU-Kot/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Tahun 2019," Ujar Sokhiatulo dalam rapat Pleno Penetapan DCT Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, yang digelar di Grand Kartika, Kamis (20/9/2018).
Adapun Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dapat di baca melalui LINK INI. (H-01)