Pelaku Pengedar Narkoba |
Gunungsitoli, Oknum Polisi yang bertugas di Polres Nias berinisial JHL alias Ucok ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli, Rabu (5/9/2018) akibat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kepala Seksi Penindakan BNN Kota Gunungsitoli Kompol Arifeli Zega, SH.,MH mengungkapkan penangkapan Briptu JHL alias Ucok ini berawal dari penangkapan warga sipil berinisial FM alias Ama Wilman di depan RSUD Gunungsitoli.
Hal senada disampaikan Kepala BNN Kota Gunungsitoli AKBP Faduhusi Zendrato, SH.,MH dikantornya di Jl. Yos Sudarso - Gunungsitoli, Jumat (7/9/2018) dimana setelah dilakukan penangkapan Ama Wilman personil BNN langsung melakukan pengembangan kasus dan menangkap Briptu JHL alias Ucok di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli.
Faduhusi menuturkan, Briptu JHL sempat melawan dan berusaha kabur namun berhasil di tangkap kembali.
"Waktu diboyong ke kantor BNN, Briptu JHL sempat melawan dan kabur, tetapi berhasil kita tangkap kembali," tutur Faduhusi.
Menurut Faduhusi, Briptu JHL merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dan penangkapan kali ini merupakan penangkapan JHL kali ke empat atas kasus yang narkoba.
Ditambahkannya barang bukti atas kasus tersebut yakni narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram; telepon selular dan sejumlah uang, dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 undang undang republik Indonesia tahun 2009 dengan hukuman minimum 5 tahun dan maksimum 20 tahun penjara. (H-01)