Konferensi Pers di Mapolres Nias |
AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nias, Senin (3/9/2018) menuturkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/82/IV/2018/NS pada 6 April 2018 oleh Idilria Zebua alias Ina Delvi kepada Polres Nias.
Deni mengungkapkan bahwa dalam melakukan aksinya, kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Vario, awalnya membuntuti dan memepet korban yang sedang mengendarai sepedamotor dan kemudian mengambil secara paksa sebuah tas korban berwarna coklat yang berisi smartphone merk OPPO, Kartu Identitas Korban, Kacamata; Kartu Debit BRI; dan beberapa kunci.
Atas tindakannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (2) ke 1e, 2e dan Ayat (1) Subsider Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (H-01)