Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH |
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH, dalam Konferensi Pers di Mapolres Nias, Senin (3/9/2018) menjelaskan bahwa keempat orang tersangka tersebut masing-masing bernama Joniman Hulu alias Joni; Setiaman Zendrato alias Ama Kevin; Litema Daeli alias Ama Elsi; dan Sozi Hulu (masuk dalam DPO) terbukti melakukan tindakan kekerasan kepada Kasiani Zebua alias Ina Wati dengan peran yang berbeda-beda.
Deni mengungkapkan dalam melakukan tindakan kepada korban, Joniman Hulu alias Joni menampar wajah korban dengan tangan kanannya; Ama Kevin mengikat kedua kaki korban dengan menggunakan sehelai kain berwarna putih; Ama Elsi berperan menahan dan memegang kedua kaki korban; sementara Sozi Hulu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain selendang warna abu-abu milik korban sendiri.
Akibat kasus yang terjadi di depan rumah Ama Timu Hulu di Desa Sifaoroasi ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Nias sejak Minggu (2/8/2018) dan dikenakan pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Sementara untuk Sozi Hulu masih belum ditahan namun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Nias. (H-01)