Pengaman Tuo Nifarõ di Lolowau |
Nias Selatan, Personil Polisi Sektor (Polsek) Lolowau mengamankan satu unit kendaraan roda enam (drump truck) di Desa Hilikara Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan karena membawa 420 Liter Tuo Nifarõ yang disimpan dalam 12 jerigen.
Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada mobil truk yang melintas dari Desa Ehosakhozi Kecamatan Huruna menuju Desa Lolowau Kecamatan Lolowau membawa 12 jerigen berisi tuak suling.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian sektor Lolowau melakukan penyelidikan dan memberhentikan mobil dumptruck tersebut di kawasan jalan umum desa Hilikara Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan.
Yunus mengungkapkan bahwa menurut keterangan pengemudi mobil dumtruk yang diketahui bernama Martinus Halawa (25) warga desa Lolohowa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, Tuo Nifarõ tersebut dibeli dari Ama Yeni (50) di desa Ehosakhozi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan dengan harga Rp 420.000,- per jerigen dan mengaku diupah sebesar Rp. 300.000,- untuk mengantarkan tuak suling tersebut ke tempat tujuan.
Ditegaskan Yunus, operasi pemberantasan minuman keras tersebut untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan. (Rls)