Nias Utara,- Kepala Desa Hiligodu, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Tofofozohahau Zendrato dilaporkan ke Kepolisian Resor Nias atas dugaan penyalahgunaan dana Desa Tahun 2017.
Anuari Zendrato selaku pelapor kasus tersebut mengungkapkan bahwa laporan penyalahgunaan dana desa yang diduga dilakukan Kades Hiligodu telah disampaikan secara resmi ke Mapolres Nias pada awal September 2018 lalu.
"Secara resmi laporannya sudah kita sampaikan pada tanggal 6 September 2018. Semoga kasus ini secepatnya diusut oleh Kepolisian Resor Nias untuk mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara pada pelaksanaan kegiatan Dana Desa tersebut," Ujar Anuari Zendrato kepada corongnias.com, Rabu (3/10/2018).
Ditambahkannya, sebelum menyampaikan laporan ke Mapolres Nias, pihaknya juga sudah menyampaikan laporan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hiligodu, namun karena tidak bisa diselesaikan ditingkat Desa, pihaknya kembali menyampaikan laporan ke Inspektorat Kabupaten Nias Utara.
"Beberapa waktu lalu Inspektorat sudah melakukan observasi lapangan, wawancara dan pemeriksaan sejumlah dokumen, hasilnya inspektorat menemukan adanya indikasi penyelewengan yang di dukung juga dengan temuan BPD. Sehingga inspektorat merekomendasikan kasus itu ke penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Anuari
Atas dasar itu Anuari menyampaikan laporan secara resmi ke penegak hukum supaya kasus itu secepatnya diproses.
"Pada tanggal 26 September 2018 saya selaku pelapor sudah dipanggil di Tipikor Polres Nias untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti-bukti pendukung," ungkapnya
Di hari yang sama, Yupiter Zega selaku penyidik kasus tersebut mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikan pelapor.
"Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami sudah menyurati Inspektorat Kab. Nias utara untuk diambil keterangannya. Jadi harap bersabar," Ujar Yupiter singkat. (H-01)