Faomasokhi Zega sedang jalani sidang kedua | Foto: CN |
Gunungsitoli, Faomasokhi Zega alias Ama Tanse terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap nasabah BRI Kas Lotu beberapa waktu lalu menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jl. Pancasila, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Rabu (24/10/2018).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H sebagai ketua mejelis dan dua hakim lainnya sebagai anggota majelis.
Pantauan corongnias.com, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 14.50 WIB. Tampak diruang sidang, Ketua Majelis meminta JPU untuk menghadirkan saksi korban, namun yang didatangkan JPU hanya saksi mahkota yang sebelumnya sebagai tersangka dan sudah divonis yakni MZ dan SZ.
"Persidangan tidak bisa dilanjutkan karena saksi korban belum hadir, maka dari itu sidang selanjutnya akan digelar pada senin depan," Ucap Merry.
Hadir pada sidang itu trdakwa Faomasokhi Zega dengan didampingi kuasa hukumnya, dan juga kedua saksi mahkota yang sebelumnya telah divonis yakni Meiman Putra Zai dan Rosanti Dian Febriana Zebua. (H-01)