Humas PN Gunungsitoli, Taufik Noor Hayat |
Gunungsitoli, Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah memberikan vonis kepada kedua terdakwa penipuan nasabah BRI Kas Lotu pada Maret 2018 lalu.
Pihak Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Taufik Noor Hayat kepada corongnias.com, Rabu (24/10/2018) mengungkapkan bahwa Terdakwa Meiman Putra Zai telah di vonis 2 Tahun Penjara dan Terdakwa Rosanti Dian Febriana Zebua di vonis 1 Tahun 3 Bulan penjara.
Taufik mengatakan putusan tersebut telah sampaikan pada persidangan sebelumnya beberapa minggu lalu.
"Hukuman kedua terdakwa sudah disampaikan (vonis -red) sekitar dua minggu lalu, ini juga sedang berjalan sidang kedua pemanggilan saksi terhadap tersangka lain," ucap Taufik
Pihaknya mengatakan tersangka lain, Faomasokhi Zega sedang dalam tahapan persidangan kedua dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.
"Untuk tersangka lainnya ini masih menunggu proses persidangan, jadi belum bisa menyampaikan hasilnya seperti apa," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah salah seorang nasabah BRI Kas Lotu bernama Atinila Zalukhu mendapatkan uang sebesar 1 Milyar lebih dari klaim asuransi jiwa atas meninggalnya suaminya dari PT. Prudential Assurance namun tiba-tiba uang tersebut raib dari rekening BRInya ratusan juta rupiah sehingga menyerahkan kejadian tersebut ke Pihak berwajib. (H-01)