Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa |
Gunungsitoli, Surat Persyaratan mundur dari pekerjaan sebagai Guru Kontrak Daerah tidak boleh menjadi bagian dari syarat calon kepala desa karena tidak termuat didalam Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Gunungsitoli.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Herman Jaya Harefa kepada corongnias,com melalui telepon selularnya, Rabu (31/10/2018) menanggapi respon Pemerintah Kota Gunungsitoli yang disampaikan oleh Kabag Humas beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa persyaratan pencalonan kades terkait dengan GKD sudah sesuai aturan.
Herman Jaya menjelaskan, dimana jika seseorang calon sudah mememuhi syarat sesuai peraturan daerah dan peraturan walikota Gunungsitoli maka yang bersangkutan harus sudah di tetapkan jadi calon kepala desa, sedangkan kewajiban adanya surat pengunduran diri jika GKD menjadi calon kades, itu dilakukan terpisah untuk di sampaikan kepada pemerintah kota tanpa menggangu proses penetapan pencalonan.
Pihaknya menilai persyaratan tersebut berimplikasi menghalangi proses penetapan calon dan perolehan nomor urut para calon kepala desa.
Sebagai Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman tidak menampik tentang kewenangan Walikota Gunungsitoli dalam melakukan pembinaan kepada ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun pihaknya menghendaki agar semua kewenangan tersebut melalui mekanisme dan aturan yang berlaku sebagaimana mestinya.
"Rakyat sangat memahami kewenangan walikota dalam membina ASN yakni PNS dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) namun hendaknya melalui mekanisme dan aturan, jangan di campur adukan antara aturan yang satu dengan aturan yang lain," jelas Herman
Mantan Ketua DPC LSM Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2KHN) ini juga mengingatkan agar walikota lebih cermat dalam mengambil tindakan karena sepengetahuannya ada dua orang yang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan GKD di Kota Gunungsitoli, sehingga tidak terkesan bagaikan membelah bambu.
"Saya mengingatkan agar saudara walikota melihat lebih cermat apakah ada kepala desa di kota Gunungsitoli yang merangkap GKD, setahu saya ada dua orang di kecamatan Gunungsitoli, tentu penerapan kebijakan ini tidak seperti membelah bambu, yang satu di angkat yang lain di pijak karena nantinya akan membuat rakyat semakin bingung dan bertanya apakah ini kebijakan sungguhan atau kebijakan sesaat," tegas Herman. (H-01)