Herman Jaya Harefa | Foto: Ist. |
Gunungsitoli, Surat Edaran Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua tentang Guru Kontrak Daerah (GKD) Kota Gunungsitoli yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa wajib mengundurkan diri dari GKD menuai kritik dari Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa.
Kritik tersebut disampaikan Herman kepada corongnias.com, Sabtu (27/10/2018) karena menilai surat edaran tersebut tidak begitu penting bahkan terkesan mempersulit para GKD untuk berkompetisi menjadi pemimpin di desa.
Pihaknya mengatakan bahwa baiknya Pemerintah Kota Gunungsitoli meminta GKD mengundurkan diri apabila menang dan ditetapkan sebagai Kepala Desa bukan ketika mencalonkan diri.
"Ada banyak pertanyaan, mengapa surat pernyataan tersebut begitu penting harus dibuat, dan mengapa masa berlaku pengunduran diri tersebut tidak buat sejak yang bersangkutan terpilih menjadi kepala desa. Surat ini lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya, karena harusnya para GKD itu mundur setelah terpilih, bukan sebelum terpilih," ucap Herman.
Herman kuatir efek surat edaran tersebut membuat para GKD yang ikut berkompetisi bisa kehilangan pekerjaan.
"Jika nantinya mereka tidak terpilih sementara sudah mundur dari GKD, apakah pemerintah Kota Gunungsitoli sudah memikirkan apa pekerjaan mereka, mengingat mereka tidak lagi menjadi GKD," tuturnya.
Oleh karena hal tersebut, pihaknya sangat mengharapkan penjelasan dari Walikota Gunungsitoli tentang tujuan dan manfaat surat edaran tersebut karena menilai surat tersebut irasional.
Herman juga berharap agar para pembantu walikota juga memberikan kontribusi pemikiran dan pandangan yang baik sehingga setiap kebijakan pemerintah kota Gununungsitoli sejalan dengan kepentingan rakyat, agar pemerintahan sesuai dengan harapan rakyat. (H-01)