Advokat Trimen K. Harefa, SH.,MH |
Gunungsitoli, Atas Pertimbangannya, Hakim di Pengadilan Negeri Gunungsitoli menyatakan gugatan Berkat Waruwu terhadap Bowoatulo Waruwu dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklard).
Hal tersebut terungkap pada sidang dengan agenda mendengarkan putusan hakim terkait sidang lanjutan perkara No. 3 tahun 2018 antara Berkat Waruwu melawan Bowoatulo Waruwu yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (10/10/2018).
Penuturan Advokat Trimen Harefa mewakili pihak tergugat Bowoatulo Waruwu kepada corongnias.com, Kamis (11/10/2018) lalu menyampaikan bahwa permasalahan antara kliennya dengan Berkat Waruwu yang merupakan anak dari saudara kandung kliennya ini, berawal dari adanya Pembangunan Tower SUTT di atas tanah kebun kliennya yang disanggah oleh Berkat Waruwu dan telah melalui penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah desa, namun kasus tersebut tidak mendapatkan penyelesaian sehingga berujung pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Trimen berharap pihak penggugat dapat menerima dan menghormati putusan hakim yang telah dinyatakan namun juga tetap menghormati jika adanya upaya hukum lainnya dari pihak penggugat.
"Saya berharap semua pihak menghormati Putusan Hakim, kami juga sangat menghormati jika adanya upaya hukum dari Pihak lawan, tetapi saya juga menyarankan jika kasus ini memberikan kebaikan kepada kedua belah pihak yakni dengan sama-sama menerima Putusan dan segera duduk bersama untuk berdamai," ungkap Trimen
Selanjutnya, Trimen mengatakan bahwa kasus sengketa lahan semakin banyak di nias seraya berharap adanya Perhatian Pemerintah terhadap masalah tanah yang saat ini marak di Nias sehingga permasalahan terkait tanah tidak sampai di pengadilan.
"Sikit-sikit menggugat dan jadi perkara, yang rugi siapa dan yang untung siapa. Saya sangat kasihan masyarakat, kadang hanya untuk memenuhi ego semata mereka rela mengorbankan uang yang tidak sedikit untuk perkara," ucap Trimen. (H-01)