Proses Pelantikan DPRD Nias Selatan PAW |
Teluk Dalam, Sebanyak tiga orang Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan mengalami Pergantian Antar Waktu (PAW) karena pindah partai dalam pemilihan Legislatif yang akan digelar pada tahun 2019 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1270/KPTS/2018, Nomor 188.44/1274/KPTS/2018 dan Nomor 188.44/1275/KPTS/2018 perihal Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu tiga Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan atas nama Lili Suriani Waoma,S.Pd., dari Daerah Pemilihan I (satu) menggantikan Aris Agustus Dachi dari Partai Gerindra; Yustina Halawa dari Daerah Pemilihan III (tiga) menggantikan Agustana Ndruru dari Partai PAN dan Wisnu Duha dari Daerah Pemilihan V (lima) menggantikan Sapotianus Manao dari Daerah Pemilihan VI (enam) Partai Bulan Bintang.
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Nias Selatan Jalan Saonigeho Km. 3 Telukdalam, Senin (15/10/2018) ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Sidi Adil Harita didampingi Wakil Ketua Yohana Duha dan Elisati Halawa.
Sidi Adil Harita mengharapkan ketiga Anggota DPRD yang baru dilantik sebagai Pengganti Antar waktu kiranya dapat menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan lingkungan kerjanya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan serta mampu memahami tugas dan fungsi sebagai legislasi, anggaran dan pengawasan sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pantauan corongnias.com acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Nias Selatan Hilarius Duha, Kapolres AKBP Faisal F. Napitupulu,S.IK.,MH., Dandim 0213/Nias yang diwakili Danramil 12/Telukdalam Mayor Inf. Hatianus Zega, mewakili Danlanal Nias dan Kajari Nias Selatan, Plt. Sekda Ir. Ikhtiar Duha,MM., Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Intansi Vertikal, BUMD, Pimpinan Partai Politik, tokoh masyarakat dan undangan lainnya. (Rls-NS)