Tersangka Pembunuhan di Hiliduruwa bersama Polres Nias | Foto: CN |
Gunungsitoli, Kepolisian Resor Nias menetapkan dua tersangka atas tewasnya YG alias Ama Frengky yang sehari-harinya sebagai Guru Sekolah Dasar di salah satu unit sekolah di wilayah Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Nias, Selasa (9/10/2018) mengungkapkan kedua tersangka berinisial HPJT alias Ama Rahel (24) dan SZ alias Ama Firman melakukan penganiayaan terhadap korban YG berawal dari kedua pelaku mengetahui korban sedang berada didalam rumah seorang perempuan berinisial YDT alias Ina Ito dimana suami Ina Ito pada saat itu sedang berada di Kota Bogor untuk bekerja.
Selanjutnya, Kepala Dusun I Desa Hiliduruwa meminta agar korban keluar dari rumah tersebut seraya meminta Ina Ito untuk membukakan pintu rumahnya.
Setelah pintu rumah terbuka beberapa warga masuk kedalam rumah dan diduga ketakutan, korban naik ketangga loteng dan melompat dari atas loteng rumah ina ito dan jatuh dihalamAN depan rumah ina ito dekat parit.
Melihat korban yang hendak melarikan diri, salah seorang pelaku melempari korban dengan batu dan mengenai pipi sebelah kiri dan setelah itu pelaku lainnya memukul kepala bagian atas korban berulang kali dengan sebatang kayu yang diambil dari samping rumah Ina Ito.
Korban dengan sekuat tenaga kembali mencoba melarikan diri kearah Balai Desa Hiliduruwa yang berjarak 25 meter dari rumah Ina Ito yang disusul oleh warga lain mengejar dan korban ditemukan dalam kondisi parah yang kemudian dibawah ke RSU Gunungsitoli namun tidak tertolong.
Deni mengatakan bahwa akibat kejadian ini, kedua pelaku dikenakan pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subsider Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Deni menambahkan bahwa dalam perkara tersebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya, namun pihak penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti lainnya diantaranya akan memanggil dan memintai keterangan sejumlah saksi lainnya yang mengetahui dan berada ditempat kejadian. (H-01)