Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, Go'ozisokhi Zega |
Gunungsitoli, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli menegaskan akan mempidanakan PNS yang melibatkan diri dalam politik praktis.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, Go'ozisokhi Zega kepada corongnias.com diruang kerjanya di Jl. Diponegoro No. 48 Desa Mudik Kota Gunungsitoli, Kamis (29/11/2018)
Go'ozisokhi menegaskan sesuai dengan aturan yang ada didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 huruf f dan ayat 3 dan 4 dan Pasal Pidana diatur di Pasal 494, berharap kiranya PNS tidak melibatkan diri keranah politik praktis seperti halnya menjadi tim sukses, ikut dalam rapat-rapat menyukseskan salah satu calon legislatif karena bisa saja masuk kedalam delik pidana dan juga sanksi dari Pembina PNS itu sendiri.
Pihaknya mengatakan akan tetap terbuka terhadap masyarakat jika ada ditemukan dilapangan tentang hal-hal yang dirasa melanggar aturan terkait Pemilu 2019 mendatang demi mewujudkan Pemilihan Umum yang bersih dan adil. (H-01)