Nurdelima Bawamenewi |
Gunungsitoli, Berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang perempuan bernama Nurdelima Bawamenewi (30) warga Desa Marafala Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara pada Januari 2018 lalu akhirnya dinyatakan lengkap (P21).
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua kepada corongnias.com, Rabu (31/10/2018).
Solidaritas menyampaikan, informasi lengkapnya berkas dugaan kasus penganiayaan tersebut telah disampaikan kepihak Polsek Lahewa sebagai pihak yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Lahewa Benny Panjaitan yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya dihari yang sama membenarkan informasi dari pihak kejaksaan tersebut dan berencana akan melakukan penyerahan tersangka pada Jumat (2/11/2018).
"Kalau ga da hambatan, rencana Jumat ini kita akan melakukan penyerahan tersangka ke Kejaksaan," ungkap Benny.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal pada rapat pembahasan kegiatan PPDP tahap I dan pembahasan SPJ Keuangan pengeluaran PPS Desa Marafala, Selasa (30/1/2018) lalu yang diduga adanya Mark-Up anggaran oleh Ketua PPS yang berujung pada dugaan penganiayaan kepada Nurdelima Bawamenewi. (H-01)