DPRD Harapkan Kedepannya Pemko Gunungsitoli Serahkan KUA/PPAS Tepat Waktu - Corong Nias

Berita Terbaru

Kamis, 29 November 2018

DPRD Harapkan Kedepannya Pemko Gunungsitoli Serahkan KUA/PPAS Tepat Waktu

Walikota Gunungsitoli dan Pimpinan DPRD
Gunungsitoli, DPRD Kota Gunungsitoli berharap kedepannya Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) kepihak DPRD untuk dilakukan pembahasan agar sesuai jadwal.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa kepada corongnias.com usai rapat paripurna penyerahan rancangan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2019 yang digelar dikantor DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (26/11/2018)

Herman mengatakan, penyampaian Rancangan KUA/PPAS APBD Tahun 2019 kepihaknya di DPRD sebenarnya sangat terlambat dan tidak sesuai jadwal sesuai aturan namun demikian pihaknya tetap optimis pembahasan rancangan tersebut selesai sepanjangan program di masing-masing SKPD dapat disajikan kepada DPRD dengan tetap pada kerangka percepatan pembangunan di Tahun 2019 mendatang.
"Kita optimis bisa menyelesaikan RAPBD 2019, sepanjang program dari masing-masing SKPD dapat disajikan kepada DPRD dalam kerangka mempercepat pembangunan  di 2019, tentu kita harapkan setiap program merupakan terjemahan dari Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah," tegas Herman.

Sementara itu, Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua dalam pemaparannya di rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA/PPAS tersebut, penyusuan rancangan KUA/PPAS Tahun 2019 di Kota Gunungsitoli memiliki tingkat kompleksitas tinggi.

"Penyusunan rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2019 yang kita bicarakan saat ini, secara khusus memiliki tingkat kompleksitas yang membutuhkan kecermatan dan penelaahan yang cukup mendalam," ucap Lakhomizaro.

Lakhomizaro juga mengatakan bahwa penyampaian rancangan tersebut terlambat diakibatkan dari beberapa hal seperti halnya penetapan dana perimbangan yang meliputi dana alokasi khusus; dana bagi hasil (DBH) pajak dan non pajak serta Sumber daya alam yang baru ditetapkan pada 31 Oktober 2018 lalu. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini