RDP di DPRD Kota Gunungsitoli |
Gunungsitoli, DPRD Kota Gunungsitoli dalam rapat dengar pendapat dengan sejumlah masyarakat di Aula DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (19/11/2018) merekomendasikan beberapa pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kota Gunungsitoli ditinjau kembali.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Hilimbowo Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara dimana dua orang Bakal Calon Kepala Desa mengajukan keberatan yakni O’ozisokhi Harefa dan Fotodo Harefa yang tidak lolos administrasi menjadi calon Kepala Desa di desanya.
Menurut Panitia Pilkades, O'ozisokhi tidak lolos akibat adanya perbedaan nama yang tercantum dalam ijasah dengan KTP serta akta kelahiran. Ijasah yang diserahkan O'ozisokhi tertera namanya OOZISOKHI Harefa sedangkan dalam KTP dan akta lahir tertulis O'ozisokhi Harefa dan yang bersangkutan tercatat sebagai pengurus partai politik.
Sementara itu, Bakal Calon Fotodo Harefa tidak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh panitia disebabkan surat keputusan dari Ketua dan Sekretaris Umum Partai Demokrat tentang pengunduran diri yang bersangkutan belum diterima panitia. Selain itu Panitia beralasan Fotodo Harefa yang juga merupakan Wakil Ketua BPD belum mendapatkan persetujuan pihak BPD untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa serta adanya perbedaan alamat yang bersangkutan dari yang dicantumkan pada saat pendaftaran dan KTP.
Berdasarkan penjelasan panitia, pihak DPRD Kota Gunungsitoli yang langsung di sampaikan oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa menyampaikan bahwa alasan yang diajukan oleh panitia untuk bakal calon O’Ozisokhi Harefa masih dapat dipertimbangkan karena harusnya O’ozisokhi Harefa sepatutnya menyesuaikan identitasnya sebagaimana yang tertera pada ijazah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli.
Demikian halnya Fotodo Harefa, DPRD Kota Gunungsitoli berpendapat bahwa tanda terima pengunduran diri Fotodo Harefa dari kepengurusan partai demokrat yang dibuktikan dengan surat DPC Partai Demokrat sudah cukup untuk dijadikan bukti bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri, dan alasan panitia pilkades tentang keberatan BPD atas majunya yang bersangkutan sabagai calon kepala desa, tentu tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan karena Fotodo Harefa telah menerima surat cuti sebagi BPD dari Walikota Gunungsitoli melalui Camat Gununungsitoli Utara.
Selanjutnya Herman mengatakan, perbedaan alamat yang diterakan Fotodo Harefa dan alamat dalam KTP bersangkutan tidak menjadi persoalan karen kedua alamat tersebut berada pada lokasi yang sama sehingga tindakan panitia sulit diterima akal sehat.
Oleh karena hal tersebut, lembaga DPRD Kota Gunungsitoli merekomendasikan agar pelaksanaan Pilkades di Desa Hilimbowo Olora Kecamatan Gunungsiotli Utara dapat ditinjau kembali sesuai dengan aturan yang berlaku. (H-01)