Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa |
Gunungsitoli, Polemik pengangkatan Kaur Keuangan yang dilakukan sebanyak dua kali dengan orang yang berbeda oleh Kepala Desa Helefanikha, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi ditanggapi serius pihak DPRD Kota Gunungsitoli.
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa kepada Corongnias.Com, Rabu (21/11/2018) mengatakan bahwa atas persoalan tersebut pihaknya sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 19 November 2018 lalu yang dihadiri oleh Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli, Camat Gunungsitoli Idanoi dan pihak terkait lainnya.
"Kita telah mendengarkan keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Kota Gunungsitoli dan menjelaskan bahwa tindakan Camat Gunungsitoli Idanoi sudah sesuai dengan amanat Paraturan yang berlaku," ujar Herman
Namun demikian, Herman menngatakan bahwa sejumlah masyarakat setempat tidak menerima kenyataan dan menuding bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 37 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sehingga muncul permasalahan baru didesa yang berdampak pada pembangunan di desa itu sendiri.
"Bahkan atas persoalan ini muncul permasalahan baru di Desa, dimana pelaksanaan pembangunan terhenti disebabkan para perangkat desa tidak bekerja,' terang Herman.
Oleh karena hal tersebut, pihaknya dari lembaga DPRD Kota Gunungsitoli menghimbau masyarakat untuk menguji kebenaran dari peraturan tersebut melalui pengadilan.
"Mengingat persoalan ini menyangkut penafsiran sejumlah Pasal pada Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 37 tahun 2017. Maka DPRD menghimbau masyarakat untuk menguji kebenaran dari tafsiran Peraturan tersebut melalui Pengadilan," tuturnya. (H-01)