Ketua DPRD Kota Gunungsitoli |
Gunungsitoli, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa menilai kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah Kota Gunungsitoli sangat tidak pro rakyat.
Hal tersebut disampaikan Herman Jaya Harefa kepada corongnias.com melalui pesan elektronik whatsapp, Rabu (14/11/2018)
"Kenaikan NJOP ini sangat jauh lebih tinggi dari harga pasar, akibatnya banyak warga yang mengeluh, salah satunya di Desa Sisobahili Tabaloho, harga tanah di pasaran 100 ribu/meter tetapi nilai NJOP mencapai 450 ribu," terang Herman.
Herman mengungkapkan pada tahun anggaran 2018, Pemerintah telah menganggarkan biaya konsultan sebesar 700 juta untuk pemetaan guna memperhitungkan kenaikan NJOP secara proporsional, namun hasilnya justru mencekik masyarakat.
"Contohnya saja ada orang yang mau membeli tanah seluas 1000 meter dengan harga 100 juta, pemilik tanah harus membayar pajak hampir 30 juta, ini namanya sudah memeras masyarakat," ucapnya.
Menurut Herman, masalah kenaikan NJOP ini telah menghambat proses jual beli tanah dan pengurusan sertifikat tanah yang berimbas pada percepatan ekonomi masyarakat serta pemetaannya sangat tidak profesional dan terkesan terburu-buru.
"Kita tidak tahu konsultan yang bekerja untuk memetakan itu berasal darimana sampai hasilnya jadi abal-abal begini. Semoga ini hanya karena kesalahan teknis dan bukan disebabkan oleh karena konsultan berasal dari lembaga yang diragukan kemampuan sumber daya manusianya," Tutur Herman.
Selain masalah kenaikan NJOP, Herman juga menyesalkan kabar yang beredar bahwa pemerintah tidak bisa membebaskan tanah untuk penambahan lahan pada pembangunan pasar Nou dikarenakan warga tidak mau menjual tanah dibawah harga NJOP.
Hingga berita ini dinaikkan corongnias.com masih berusaha meminta tanggapan dari Pemko Gunungsitoli. (Rls/Red)