Gunungsitoli, Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Nurdelima Bawamenewi (30), warga Desa Marafala, Kacamatan Lahewa, Nias Utara berinisial GZ akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jumat (16/11/2018) sore
Jaksa Penuntut Umum Kejari Gunungsitoli, Yudhi Permana, SH kepada corongnias.com saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penahanan terhadap tersangka.
"Tersangka sudah kita tahan sore ini atas kasus penganiayaan terhadap Nurdelima Bawamenewi. Kepada tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tegas Yudhi.
Yudhi mengatakan bahwa akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 Tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayan ini bermula pada rapat kerja pembahasan kegiatan PPDP tahap I dan pembahasan SPJ/keuangan pengeluaran PPS Desa Marafala, Selasa (30/1/2018) lalu. Dimana pada saat itu Nurdelima Bawamenewi yang juga sebagai anggota PPS menuding bahwa SPJ yang telah disusun oleh Ketua PPS Desa Marafala, GZ telah di mark-up sehingga mengundang perdebatan kedua belah pihak hingga akhirnya berujung pada dugaan penganiayaan terhadap korban. (H-01)