Sekretaris BKD Nias Utara, Septianus Gea |
Lotu, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Utara masih menunggu tindaklanjut oleh Dinas Pendidikan atas surat yang telah dikirimkan Inspektorat Kabupaten Nias Utara pada Oktober 2018 lalu terkait usul pemberhentian dengan tidak hormat salah seorang oknum PNS berinisial YW yang bertugas di SMP Negeri 4 Afulu.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris BKD Kabupaten Nias Utara, Septianus Gea kepada corongnias.com, Kamis (20/12/2018)
Septianus mengatakan bahwa informasi terkait ketidak disiplinan oknum PNS tersebut dalam menjalankan tugasnya sebagai Guru di SMP Negeri Afulu telah diketahui oleh pihaknya berdasarkan surat tembusan dari Inspektorat Kabupaten Nias Utara.
"Kita lagi menunggu proses dari dinas pendidikan dan juga sekalian menunggu petunjuk dari Pak Bupati", terang Septianus.
Ditambahkannya bahwa hingga kini pihaknya belum bisa melakukan tindakan apapun terhadap oknum PNS dimaksud karena pihak Dinas Pendidikan masih belum menyampaikan tindaklanjut.
"Kita masih belum melakukan apapun, karena itu tadi, menunggu tindakan dari Pihak Dinas Pendidikan," pungkas Septianus.
Sementara itu, di hari yang sama ketika corongnias.com mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan Folo'o Harefa melalui telepon selularnya tidak menjelaskan karena alasan sedang sibuk.
"Saya lagi sibuk Pak," ucap Folo'o singkat sambil menutup telepon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektur Kabupaten Nias Utara menyurati Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara agar mengusulkan oknum PNS berinisial YW dipecat dari jabatan sebagai PNS karena tidak hadir dalam tugas selama 46 hari secara berturut-turut. (H-01)