Diduga Aniaya Auditor BPK, Ododogo Lase Resmi Ditahan Polres Nias - Corong Nias

Berita Terbaru

Jumat, 28 Desember 2018

Diduga Aniaya Auditor BPK, Ododogo Lase Resmi Ditahan Polres Nias

Gunungsitoli, Ododogo Lase alias Ama Evan (36), warga lingkungan 1 Kelurahan Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara resmi ditahan di Mapolres Nias atas kasus dugaan penganiayan terhadap dua auditor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (27/12/2018) kemarin.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo melalui press release yang diterima corongnias.com, Jumat (28/12/2018).

"Yang bersangkutan telah ditahan atas kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau Penganiayaan atau menghalangi dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada seorang Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah," ujar Deni.

Deni mengatakan, dalam kasus dugaan penganiaayan tersebut penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor dan 5 orang saksi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 di RTP Polres Nias," Ucap Alumni Akpol Tahun 2000 ini.

Deni menuturkan, kejadian penganiayaan itu bermula pada hari Rabu 12 Desember 2018 lalu. Saat itu pelapor bersama dengan rekannya Sandro Simatupang dengan berjalan kaki datang ke lokasi objek wisata Pantai Indah Tureloto dan bertemu dengan beberapa orang masyarakat termasuk salah satunya terlapor Ododogo Lase.

Lanjut Deni, setelah bertemu, pelapor bersama rekannya memperkenalkan diri sebagai anggota BPK dimana kemudian pelapor menanyakan tentang proyek bangunan objek wisata Pantai Indah Tureloto. 

"Terlapor merasa tidak senang dengan kedatangan pelapor dan rekan pelapor yang mengecek proyek dimaksud sehingga terlapor kemudian mengusir pelapor dengan cara mendorong dada pelapor. Karena pelapor tidak mau pergi, terlapor kemudian memukuli pelapor bersama - sama dengan para pelaku lainnya yang tidak diketahui namanya dan diperkirakan sebanyak empat orang," Tutur Deni.

Ditambahkannya, pada saat kejadian, rekan pelapor an. Sandro Simatupang ikut dipukul oleh rekan terlapor. Kemudian pelapor bersama rekannya diusir oleh terlapor sambil berteriak mengatakan “ Pergi kalian dari sini.!”. Akibat perbuatan tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan di SPKT Polres Nias.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara. 

Sebelumnya diberitakan, auditor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara diduga kuat dianiaya oleh oknum masyarakat yang juga merupakan salah seorang calon legislatif berinisial OLS di Pantai Tureloto Desa Balofadoro Tuho Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara.

Akibat penganiayaan tersebut, dua auditor BPK bernama Jammana Sembiring dan Sandro Simatupang yang merupakan korban atas tindakan tersebut membuat laporan polisi pada Rabu, 12 Desember 2018 sekitar pukul 21.30 WIB dengan nomor LP/345/XII/2018/NS di Kepolisian Resor Nias. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini