DPRD Minta Walikota Gunungsitoli Tunda Pelantikan Kades Dahana Tabaloho - Corong Nias

Berita Terbaru

Kamis, 27 Desember 2018

DPRD Minta Walikota Gunungsitoli Tunda Pelantikan Kades Dahana Tabaloho


Gunungsitoli, DPRD Kota Gunungsitoli meminta walikota menunda pelantikan kepala Desa Dahana Tabaloho hasil Pilkades tanggal 10 Desember 2018.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Lembaga DPRD Kota Gunungsitoli melalui surat nomor: 170/1352/DPRS/XII/2018 tertanffal 27 Desember 2018 yang langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa.

Dalam surat tersebut, permintaan penundaan pelantikan Kepala Desa Dahana Tabaloho berdasarkan sejumlah masalah pada pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh panitia pemilihan Kepala Desa diantaranya Panitia pemilihan tidak memberikan informasi kepada masing-masing calon kepala desa untuk menghadirkan saksi masing-masing calon; Kemudian panitia pemilihan tidak menghitung surat suara terlebih dahulu, sehingga terjadinya perbedaan jumlah surat suara sah dengan jumlah pemilih yang menyampaikan surat panggilannya kepada panitia sebelum pencoblosan. 

Selain itu didalam surat yang sama, DPRD menyampaikan bahwa sebelum perhitungan suara dimulai panitia pemilihan tidak menghitung dan mencatat jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS, sehingga adanya perbedaan jumlah surat suara dimaksud dan menyebabkan terjadinya perhitungan surat suara ulang. 

Oleh karena hal tersebut pihak DPRD Kota Gunungsitoli menilai bahwa apabila terjadi perbedaan jumlah surat suara sah dengan jumlah pemilih yang menyampaikan surat panggilannya kepada panitia pemilihan, maka seharusnya yang dilakukan oleh panitia pemilihan adalah berpedoman Perwal nomor 56 Tahun 2018 tentang pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Selanjutnya, dijelaskan dalam surat tersebut, Awalnya perhitungan suara awalnya dimenangkan oleh Elifatibani Harefa dengab jumlah suara 259; Elpiter Harefa 258; namun dengan adanya perhitungan suara ulang diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dengan merusak surat suara sah menjadi surat suara batal/tidak sah dan adanya dua oknum yang bukan panitia pilkades memasuki TPS dan turut serta menghitung ulang surat suara. 

Selain itu, DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa Panitia pemilihan telah terbukti mengabaikan dan sengaja melanggar Peraturan Walikota nomor 56 Tahun 2018 tentang pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, dimana pada perwal dimaksud tidak diatur tentang tahapan/proses pengulangan dan/atau rekap ulang, sehingga berita acara nomor 141/40/BPD-DHN/2018 tentang penyampaian hasil pemunugutan suara pada pemilihan Kepala Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli dinilai cacat hukum dan melanggar peraturan yang berlaku. 

Berdasarkan dari uraian diatas, Herman Jaya Harefa sebagai Ketua DPRD Kota Gunungsitoli mengharapakan agar tahapan pelantikan Kepala Desa hasil Pilkades Desa Dahana Tabaloho dapat ditunda dan DPRD Kota Gunungsitoli akan kembalk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat pada awal bulan Januari 2019 untuk mengetahui dan mendalami bersama-sama permasalahan tersebut untuk menghasilkan pemilihan kepala desa yang berkeadilan, melalui rekomendasi DPRD Kota Gunungsitoli sebagai  bahan pertimbangan selanjutnya. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini