Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Gunungsitoli |
Gunungsitoli, Menanggapi kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, DPRD Kota Gunungsitoli menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas PMD/K, Camat Gunungsitoli, Panitia pemilihan Kepala Desa serta para calon Kepala Desa Dahana Tabaloho, bertempat di Ruang Aula DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (28/12/2018).
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa saat ditemui Corongnias.Com usai memimpin RDP mengungkapkan bahwa dari penjelasan Ketua panitia kepada DPRD, hasil perolehan suara pada saat dilakukan perhitungan yaitu nomor urut satu 259 suara, nomor urut dua 258 suara, disusul nomor urut tiga 40 suara dengan total 557 suara.
"Namun panitia kembali melakukan perhitungan perolehan suara ulang dengan alasan kesepakatan karena jumlah pemilih yang telah datang mendaftar di TPS sebanyak 559 orang sehingga terdapat selisih 2 surat suara, yaitu selisih jumlah pemilih yang sudah mendaftar sebanyak 559 dengan jumlah surat suara masuk kotak sebanyak 557," Ujar Herman.
Ditambahkannya, akibat perhitungan perolehan suara ulang oleh panitia tersebut berakibat pada batalnya satu suara nomor urut satu dari 259 menjadi 258 suara sehingga perhitungan suara ulang menjadi, nomor urut satu 258, nomor urut dua 258 dan nomor urut tiga 40 suara dan 1 suara batal dengan total 557 suara. Sedangkan selisih 2 surat suara tersebut karena ada dua orang warga yang sudah mendaftar namun belum mempergunakan haknya. Panitia juga mengakui belum menghitung dan mencatat jumlah surat suara yang tidak terpakai sebelum dilakukan perhitungan perolehan suara.
"Jika persoalan yang terjadi adalah karena adanya perbedaan jumlah warga yang mendaftar di TPS dengan jumlah surat suara yang masuk dalam kotak suara itu artinya objek masalah adalah selisih surat suara. Jika demikian mengapa panitia justru mempermasalahkan perolehan suara calon dengan melakukan perhitungan ulang perolehan suara, sehingga akibatnya terjadi kecurangan dan dari bukti-bukti yang ada ditemukan ada dua orang yang bukan panitia masuk dalam TPS ikut melakukan perhitungan ulang yang patut diduga dengan sengaja merusak kertas suara yang menjadi hak suara nomor urut 1 sebanyak satu lembar sehingga suara nokor urut satu dari 259 menjadi 258," Tutur Herman.
Lanjut Herman, berdasarkan RDP tersebut DPRD Kota Gunungsitoli menemukan masalah yaitu, panitia pemilihan kepala Desa tidak melakukan perhitungan dan mencatat sisa jumlah surat suara yang tidak terpakai, karena pada saat panitia pemilihan melakukan perhitungan surat suara yang belum terpakai yakni 256 surat suara maka selisih 2 surat suara tersebut sesungguhnya dapat ditemukan dengan perhitungan jumlah surat suara yang masuk dalam kotak suara ditambah sisa kertas suara yang belum terpakai yaitu 557 + 256 = 813.
"Akibat dari pada perhitungan perolehan suara ulang yang tidak sesuai dengan aturan dimaksud, telah menjadi kesempatan kepada oknum tertentu diduga dengan sengaja merusak kertas suara yang merupakan hak perolehan suara nomor urut 1," Ungkapnya.
Sehingga berdasarkan surat DPRD kepada pemerintah Kota Gunungsitoli beberapa kesimpulan antara lain, Panitia pemilihan kepala desa patut diduga telah melakukan kecurangan terhadap calon kepala desa nomor urut 1, Panitia pemilihan kepala desa tidak mempedomani Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 56 tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pel;aksanaan Pemilihan kepala Desa, sebagaimana tercantum pada diktum III Tata Cara Pemilihan Kepala Desa angka 6 Perhitungan Suara, huruf H angka 2, Bahwa alasan panitia melakukan perhitungan perolehan suara ulang berdasarkan kesepakatan, tidak dapat dibenarkan karena seharusnya seluruh proses tahapan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 56 Tahun 2018, sehingga setiap kesepakatan yang dihasilkan tidak berdasarkan peraturan tersebut harus batal demi hukum.
"Dari seluruh rangkaian sebagaimana dimaksud diatas maka DPRD Kota Gunungsitoli merekomendasikan agar Pemerintah Kota Gunungsitoli menyelenggarakan pemilihan ulang Kepala Desa Dahana Tabaloho dan membatalkan seluruh hasil pemilihan kepala desa yang dilaksanakan pada tanggal 10 desember 2018 dan agar Pemerintah Kota Gunungsitoli menyurati dan memerintahkan BPD desa dahana tabaloho untuk melakukan pergantian panitia Pilkades," Tegas Herman. (H-01)