Nias Utara, Sesuai dengan Pengumuman Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara dengan nomor: 800/3061/3-BKD/2018
Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara tertanggal 4 Desember 2018 sejumlah pelamar akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara menjelaskan bahwa Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi persyaratan yakni Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan termasuk dalam 3 (tiga) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dinyatakan sebagai peserta SKB
kelompok pertama
Jika peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 belum mencukupi jumlah formasi yang tersedia, maka peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi kriteria menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok kedua.
Untuk lebih jelasnya, pengumuman dan daftar nama-nama peserta dapat didownload melalui LINK INI. (Red)