Inspektorat Minta Salah Seorang Oknum PNS di Afulu di Pecat - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 18 Desember 2018

Inspektorat Minta Salah Seorang Oknum PNS di Afulu di Pecat

Lotu, Inspektorat Kabupaten Nias Utara meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara untuk mengusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjatuhkan sanksi berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat kepada salah seorang oknum PNS berinisial YW yang ditugaskan di SMP Negeri 4 Afulu.

Hal tersebut disampaikan pihak Inspektorat melalui surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara dengan nomor: 900/1360.a/Um-Keu/ITKAB/2018 tertanggal 12 Oktober 2018 dimana berdasarkan hasil temuan dilapangan, YW tidak aktif dalam kegiatan kedinasan di sekolah tersebut lebih 46 hari tanpa alasan, namun gaji tetap dibayarkan.

Inspektur Kabupaten Nias Utara, Tolanaso Gea ketika dikonfirmasi corongnias.com, Selasa (18/12/2018), mengatakan bahwa untuk tindak lanjut penjatuhan hukuman disiplin terhadap YW menunggu sikap dari Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara atas surat yang telah dilayangkan oleh Inspektorat.

"Seyogianya pihak Dinas Pendidikan harus pro aktif atas rekomendasi yang telah kita sampaikan. Silakan dikonfirmasi ke mereka terkait tindaklanjutnya," Ujar Tolanaso.

Untuk diketahui, sebelumnya YW adalah Kepala SMP 1 Afulu dan telah dimutasikan sebagai guru di SMP Negeri 4 Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara pada tanggal 15 Februari 2018 lalu.

Pasca dimutasikan YW tidak aktif melaksanakan tugas, sehingga Inspektorat merekomendasikan agar Dinas Pendidikan mengusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian supaya yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini