Kondisi Ruas Jalan Lolowua - Dola | Foto: CN |
Gunungsitoli, Proyek Peningkatan Struktur Jalan Propinsi ruas Lolowua - Dola Kabupaten Nias dengan pagu anggaran sebesar Rp. 7,5 Milyar dengan masa kontrak pengerjaan dari tanggal 8 Juni 2018 lalu hingga 17 November 2018 akhirnya diputus kontrak.
Kepala Unit Teknis Jembatan dan Jalan (UPTJJ) Gunungsitoli, Equator Jaya Daeli kepada corongnias.com saat ditemui diruang kerjanya, Senin (7/1/2019) menjelaskan bahwa pemutusan tersebut akibat PT. Putra Bungsu Parseoan selaku pelaksana proyek tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian kontrak kerja.
Equator mengungkapkan, sejak dimulainya penandatangan kontrak dan penyerahan lapangan, progres pekerjaan sangat berjalan lamban. Sehingga pada bulan ke- 2 pihaknya melaksanakan evaluasi yang dihadiri kontraktor, konsultan, PPTK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan tujuan untuk mencari alasan mengapa proyek tersebut berjalan lamban atau sering disebut SCM-I.
Equator Jaya Daeli |
Dalam pembahasan tersebut, Equator mengatakan disepakati bahwa masa uji coba diberikan selama 3 minggu kepada kontraktor untuk memperbaiki progres pekerjaan dilapangan.
Namun demikian, setelah 3 minggu sesuai kesepakatan, pihaknya kembali melakukan evaluasi dan namun kenyataannya tidak mencapai progres yang direncanakan, sehingga kepada Perusahaan pelaksana di berikan teguran pertama.
Memperhatikan progres kerja dan telah diberikannya teguran pertama, pihaknya sebagai sebagai UPTJJ kembali melaksanakan evaluasi dengan melakukan SCM-II dan namun hasilnya tetap gagal.
Oleh karena hal tersebut, pihaknya kembali melanjutkan ke SCM-III pada tingkat pengguna anggaran (PA) oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Konsultan, Kepala bidang dan KPA sehingga disimpulkan bahwa Kontraktor untuk segera menyelesaikan pekerjaannya.
“Pada SCM-III itu disimpulkan bahwa SCM I dan II gagal. Selain itu diberikan waktu perpanjangan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak selama 40 hari kalender atau sampai tanggal 27 Desember 2018 dengan memperpanjang jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka,” Tutur Equator.
Namun hingga batas akhir 40 hari kalender, proyek tersebut tidak memungkinkan untuk diselesaikan sesuai kontrak. Sehingga dengan mempertimbangkan tutup tahun anggaran 2018, KPA akhirnya melakukan pemutusan kontrak pada tanggal 27 Desember 2018 dengan progres yang telah dikerjakan sebesar 25,070 %.
Meski telah dilakukan pemutusan Kontrak, Hingga sampai tanggal 31 Desember 2018 kontraktor tidak mengajukan permohonan pembayaran, malah menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada KPA atas pemutusan kontrak yang telah dilakukan dengan alasan pihak tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak akibat kondisi cuaca dan runtuhnya jembatan Gido.
Menanggapi surat keberatan tersebut, Equator mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara dan pihaknya di UPTJJ Gunungsitoli siap memberikan klarifikasi.
“Keberatan ini saya sudah koordinasi dengan Bapak Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, dan itu adalah hak kontraktor untuk menyampaikan keberatan. Kita UPTJJ Gunungsitoli siap untuk mengklarifikasi,” tegasnya. (H-01)