Lotu, Sebanyak Empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara sepanjang Tahun 2018 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris BKD Kabupaten Nias Utara Septianus Gea ketika dikonfirmasi corongnias.com di ruang kerjanya, Kamis (31/1/2019)
Septianus menyampaikan bahwa pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut peraturan tiga menteri yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
Diungkapkannya bahwa pemberhentian dengan tidak hormat pada keempat orang PNS tersebut dimana FZ diberhentikan dengan tidak hormat pada bulan Mei 2018, sementara AH, AZ dan OZ dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat pada bulan November 2018.
Penelusuran corongnias.com, FZ yang sempat menjabat sebagai Plt. Sekda Kabupaten Nias Utara ini, pernah divonis penjara akibat dugaan korupsi pada Tahun 2010 ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara bersama dengan OZ yang pada saat itu menjabat sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara
Sementara itu, AH dan AZ terlibat korupsi pada pembangunan Kantor Bupati Nias Utara Tahun Anggaran 2012 dan Tahun 2013 dimana AH dan AZ sebagai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (H-01)