Tersangka Pungli di BPN Nias Selatan |
Telukdalam, Salah seorang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan akhirnya diringkus polisi karena melakukan pungutan liar terhadap salah seorang masyarakat Nias Selatan yang ingin mengurus sertifikat tanah yang dimilikinya, Rabu (13/2/2019).
Berdasarkan informasi dari Paur Subbag Satreskrim Polres Nias Selatan, Brigadir Dian Octo Pratama Lumban Tobing, penangkapan terhadap RJPP berawal dari Laporan Polisi oleh Samsul Duha dengan LP Nomor : 28/ II / 2019/ SPK "A" / SU / Res Nisel, tertanggal 10 Februari 2019.
Dian menyampaikan, kejadian tersebut berawal dari salah seorang masyarakat bernama Samsul Duha ingin membuat sertifikat tanah di kantor BPN Kabupaten Nias Selatan, dan kemudian ditemui oleh RJPP yang mengaku sebagai pegawai di kantor BPN lalu menawarkan korban untuk memberikan bantuan pengurusan sertifikat tanah dimaksud.
Namun demikian, setelah beberapa waktu ditunggu, RJPP yang telah menjamin sertifikat akan segera keluar dan telah kelokasi untuk melakukan pengukuran tanah milik korban serta meminta uang sebesar Rp 2.800.000 tidak kunjung terealisasi, bahkan setelah korban mengkonfirmasi di Kantor BPN Nias Selatan, dokumen sertifikat milik korban malah belum terdaftar di kantor BPN Kabupaten Nias Selatan.
Oleh karena hal tersebut, pihak Polres Nias Selatan melalui Satreskrim langsung meringkus RJPP guna melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Rls/H-01)