Dipersulit di Instansi Pemerintah, Pemerintah Rilis Aplikasi Aduan Online - Corong Nias

Berita Terbaru

Rabu, 06 Februari 2019

Dipersulit di Instansi Pemerintah, Pemerintah Rilis Aplikasi Aduan Online

Sosialisasi LAPOR! di Gunungsitoli | Foto: CN

Gunungsitoli, Jika masyarakat merasa dipersulit atau mendapatkan pelayanan yang buruk di instansi pemerintah, saat ini sudah ada aplikasi berbasis website dan pesan singkat (SMS) yang dinamakan layanan aspirasi pengaduan online rakyat (LAPOR!). Dimana aplikasi LAPOR! ini dipantau langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif FITRA Sumatera Utara, Rurita Ningrum saat menjadi narasumber pada sosialisasi layanan aspirasi pengaduan online rakyat (LAPOR!) dan standar informasi pelayanan publik (SIPP) di Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli, yang dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli, Rabu (6/2/2019).

"Masyarakat jangan curhat-curhat lagi di medsos. Yakin tidak akan pernah ditanggapi. Tapi dengan masyarakat membuat laporan melalui layanan pesan singkat (SMS) lalu kirim ke 1708 atau mengunjungi website www.lapor.go.id, pihak terkait pasti akan segera menanggapi," ujar Ruri.

Ditambahkan Ruri, secara teknis aplikasi LAPOR! ini sangat transparan dan akuntabel dimana laporan masyarakat tidak akan hilang dan tetap tertinggal di sistem bahkan setiap laporan masyarakat disertai dengan code ID. 

"Tiga hari setelah ada pengaduan masyarakat yang masuk ke dalam LAPOR! perangkat daerah terkait harus memberikan tanggapan awal. Setelah itu selama 60 hari kalender wajib sudah ada solusi," Ucapnya.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Edward Silaban yang juga menjadi narasumber pada sosialisasi itu menyampaikan, jika dalam tempo 60 hari laporan masyarakat yang masuk dalam LAPOR! tidak ditanggapi, maka pihaknya akan bertindak sesuai fungsi dan tugas Ombudsman.

"Harapan kita para perangkat daerah tidak alergi dengan banyaknya laporan masyarakat, karena dengan kehadiran LAPOR! ini seharusnya pemerintah daerah bisa berbenah dalam mengambil suatu kebijakan," tandasnya.

Sementara itu, Indra Hulu yang menjadi Narasumber dari Setda Kota Gunungsitoli bidang Kominfo menargetkan aplikasi LAPOR! disosialisasikan kepada masyarakat pada bulan Februari ini.

"Bulan Februari ini kita akan mensosialisasikan LAPOR! kepada masyarakat baik melalui media cetak, online dan elektronik ataupun melalui poster-poster. Sehingga pada triwulan ke dua aplikasi LAPOR! sudah bisa diaktifkan," terangnya.

Sementara untuk Pemerintah Kabupaten Nias, belum ada kepastian kapan LAPOR! ini diaktifkan. Akan tetapi berdasarkan penuturan Kadis Kominfo Kabupaten Nias, Dahlanroso Lase, pihaknya sudah membentuk tim dan telah menetapkan Perbup Nomor 51/2017 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.

Pantauan corongnias.com, sosialisasi tersebut dihadiri oleh beberapa SKPD dan sejumlah wartawan serta perwakilan masyarakat. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini