Dituding Pakai Ijazah Palsu, Herman: Itu Fitnah - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 26 Februari 2019

Dituding Pakai Ijazah Palsu, Herman: Itu Fitnah

Herman & Kuasa Hukumnya 
Gunungsitoli, Dituding menggunakan ijasah palsu, Herman Jaya Harefa mengatakan bahwa tudingan tersebut fitnah dan tidak benar karena sebelumnya Kepolisian Resort Nias yang pernah menangani permasalah tersebut atas telah menghentikan penyelidikan karena tidak cukup bukti.

Herman Jaya yang sedang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gunungsitoli ini, dihadapan sejumlah wartawan ketika menggelar konferensi pers diruang kerjanya, Senin (25/02/2019) menduga bahwa opini terkait ijasah palsu sengaja dihembuskan dan penuh dengan kepentingan politik jelang pemilihan umum april 2019 mendatang.

"Saya sudah tahu tujuan dari semua ini dan sangat disayangkan karena sangat tendensius dan Penuh Kepentingan Politik Sesak," ujar Herman.

Herman mengatakan, aksi yang dilakukan sekelompok masyarakat beberapa waktu lalu di Bawaslu, KPU dan Polres Nias tidak sesuai fakta tidak sesuai fakta bahkan terkesan sangat dipaksakan.

"Kasus ini sudah dilaporkan 2013 yang dilaporkan awalnya tidak ada sidik jari dan stempel. Kemudian diteruskan saudara LZ dipolres nias dengan kasus yang sama, yang saya ketahui bahwa 2014 atas pengaduan 2 orang masyarakat bukan pengaduan LZ. Maka sebelum dilantik menjadi ketua DPRD maka saya memberikan keterangan di polres atas tindak lanjut laporan masyarakat tersebut dimana saya ketahui bahwa polres nias sudah melakukan langkah-langkah hukum," jelasnya.

Dijelaskan Herman, penyidik Polres Nias telah melakukan pemeriksaan terhadap dua lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah paket C dan Strata satu (S.Pd.K) yakni Sekolah Tinggi Teologi Abdi Filadelfia Internasional, Sekolah Tinggi Sunsugos dan Lembaga Direktur Jenderal Binmas Kristen Kementerian Agama RI bahwa Ijazah yang dikeluarkan tersebut benar atas nama Herman Jaya Harefa sesuai surat klarifikasi yang ditujukan ke LZ pada november 2018 lalu.

Selanjutnya, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta pusat sudah menyampaikan penjelasan ijazah paket C atas nama Herman Jaya Harefa kepada Polres Nias pada 25 April 2017 membenarkan tidak ada sidik jari dan tandatangan pada ijazah dikarenakan kealpaan yang bersangkutan tetapi tidak mempengaruhi keabsahan ijazah tersebut.

Kemudian, suku dinas pendidikan wilayah II Kota Administrasi Jakpus menegaskan bahwa terdapat kesalahan pada daftar nilai hasil ujian nasional tahun 2007 dimana tertulis Herman Jaya seharusnya Herman Jaya Harefa, tempat lahir tertulis jakarta, 13 April 1979 seharusnya Sisobahili 13 Februari 1979 begitu juga pada SKHUN terdapat kesalahan penulisan tempat lahir Sisodahili seharusnya Sisobahili.

"Tudingan itu justru sudah diklarifikasi oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat mulai dari perbedaan nilai hasil ujian nasional, nama dan tempat lahir. Itu semata-mata kesalahan dari mereka, sedangkan saya tidak punya kapasitas untuk merobah-robah itu," ungkap Herman.

Sementara Trimen Harefa, Kuasa Hukum Herman Jaya Harefa, ditempat yang sama menyatakan bahwa terkait tudingan tersebut sudah ada ketetapan hukum dan sudah diumumkan Polres Nias.

Analisis hukum, kata Trimen bahwa apa yang dilakukan sekelompok masyarakat tersebut adanya unsur opini yang tidak benar dan membangun fitnah baru terhadap kliennya sehingga nama baik tercemar.

Oleh karena hal tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan tujuh orang demostran yang menyampaikan aspirasi di Bawaslu, KPUD dan Polres Nias ke Polres Nias dan sudah diterima. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini