Foto Bersama Ombudsman usai Sosialisasi |
Gunungsitoli, Laporan masyarakat tentang Dana Desa tidak direspon Inspektorat (APIP) selama 60 hari, masyarakat bisa menyampaikan laporan ke Ombudsman.
Hal itu disampaikan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Edward Silaban saat menjadi narasumber pada sosialisasi layanan aspirasi pengaduan online rakyat (LAPOR!) dan Standar Informasi Pelayanan Publik (SIPP) di Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli yang dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Rabu (6/2/2019)
"Jika laporan masyarakat tidak direspon selama 60 hari oleh Inspektorat. Maka masyarakat bisa menyampaikan laporan ke Ombudsman," Ujarnya.
Edward menyampaikan, berdasarkan Pasal 36 UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik, apabila penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar pelayanan.
"Selama ini pengelolaan pengaduan dilakukan secara konvensional sehingga berjalan parsial tidak terkoordinir, terjadi inefisiensi, duplikasi dan sulit dimonitoring penyelesaiannya," tuturnya
Namun demikian, Edward meyakini dengan kehadiran aplikasi LAPOR!, pengaduan atas layanan publik dapat dilakukan secara terintegrasi, transparan, akurat dan terukur karena dapat dimonitoring secara terbuka.
"Harapan kita para SKPD tidak alergi dengan adanya pengaduan masyarakat. Hendaknya hal ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi Kepala Daerah dalam mengambil kebijakan," terangnya (H-01)