Foto Ilustrasi |
Salah seorang pegawai yang bertugas di Inspektorat Kabupaten Nias Utara yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi corongnias.com, Selasa (11/3/2019) lalu membenarkan informasi tersebut.
"Benar pak, namun secara detailnya kami belum bisa informasikan karena LHP masih dalam proses, tapi intinya temuan ada, beliau wajib mengembalikan sejumlah dana di kas daerah kabupaten Nias Utara," ucapnya
Pihaknya mengatakan bahwa informasi tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat menunggu LHP keluar.
"Pasti dalam waktu dekat akan diinformasikan, LHP masih dalam proses," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah ASN di lingkup dinas perpustakaan dan arsip Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara melaporkan pimpinannya kepada Bupati Nias Utara karena diduga kuat tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan. (H-01)