SD Negeri 281119 Umbu Laowowaga | Foto: CN |
Penuturan tokoh masyarakat desa Laowowaga, Ama Iwan Zalukhu kepada corongnias.com di Lotu, Senin (11/3/2019) pengaduan masyarakat tersebut berawal dari tindakan Folo'o Harefa sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara yang diduga kuat dengan sewenang-wenang memindahkan lokasi pembangunan ruang kelas baru SD Negeri 281116 Umbu Laowowaga Kecamatan Lahewa Timur yang menelan anggaran ratusan juta rupiah bahkan juga diduga tidak sesuai dengan nomenklatur yang tercantum dalam APBD Nias Utara Tahun Anggaran 2018.
"SD Negeri 281116 Umbu Laowaga kan sudah berdiri dengan bangunan seadanya dari hasil swadaya masyarakat dengan tanah yang dihibahkan oleh masyarakat, namun ironisnya bangunan baru itu tidak dibangun di lokasi SD berada saat ini," ucap Ama Iwan sambil menunjukkan sejumlah dokumen terkait SD tersebut.
Oleh karena hal tersebut pihaknya mendesak agar pihak Kepolisian laporan tersebut serta menuntut pihak pemerintah daerah untuk membayar ganti rugi atas tanah yang sudah dihibahkan oleh masyarakat akibat peruntukkan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Hingga berita ini dinaikkan, Folo'o Harefa masih belum bisa dikonfirmasi karena sudah tidak menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara. (H-01)