Damili R. Gea, SH |
Gunungsitoli, Oknum Calon Legislatif DPRD Propinsi Sumatera Utara dari Partai Gerinda nomor urut 5, Damili R. Gea diamankan oleh Pihak Kepolisian Resor Nias di Posko Relawan Pemenangan di Jl. Sirao No. 7 Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli karena diduga kuat melakukan 'money politik', Selasa (16/4/2019)
Informasi yang dihimpun corongnias.com dari Humas Polres Nias, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (16/4/2019) sekitar pukul 02.00 wib dinihari dimana mengungkapkan bahwa adanya transaksi uang di posko relawan pemenangan Damili R. GEA, sehingga mendengar hal tersebut personil Satreskrim Polres Nias dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti salah satu sepeda yang baru saja keluar dari posko tersebut dan kemudian diberhentikan ketika melintasi Jl. Sisimangaraja (Simpang tandawana) kelurahan Saombo.
Barang Bukti |
Mendapatkan keterangan tersebut, pihak Kepolisian langsung menuju posko relawan yang dituju dan bertemu dengan Damili R. Gea yang kemudian mengakai bahwa telah memberikan uang sebesar Rp. 60.000.000 kepada Fatolosa Lase alias Ama Evan untuk keperluan pemilihan dirinya diwilayah Kecamatan Namohalu dan Kecamatan Lahewa Timur.
Selanjutnya, tim gabungan langsung melakukan pencarian dan mengamankan Fatolosa Lase saat sedang mengendarai sepeda motor dengan uang sebesar Rp. 40.000.000; Fotocopy KTP dan Tanda terima uang.
Setelah dilakukan interogasi, Fatolosa mengakui bahwa uang tersebut didapatkan dari Damili R. Gea untuk dibagikan kepada sebanyak 2.400 pemilih diwilayah Kecamatan Namohalu dan Kecamatan Lahewa Timur dengan total Rp. 48.000.000 sedangkan sisa Rp. 12.000.000 merupakan biaya minyak tim dilapangan.
Atas kejadian tersebut, pihak tim gabungan melakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kota Gunungsitoli, menerima rekomendasi Bawaslu Gunungsitoli guna proses penyidikan dan melaksanakan proses penyidikan. (H-01)