Benaso Harefa, SH, MH |
Gunungsitoli, Sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum yang dilaksanakan pada 17 April 2019 lalu diduga kuat melanggar Pasal 391 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal tersebut disampaikan oleh Pembina LSM PAKSA, Benaso Harefa, SH., MH ketika dimintai tanggapannya oleh corongnias.com di Gunungsitoli, Minggu (21/4/2019)
Lulusan Magister Hukum ini mengatakan bahwa dalam pasal tersebut dituliskan agar PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara (C1) dari seluruh di TPS di wilayah kerjanya, dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum
"Silahkan dilihat dalam pasal 391, dimana PPS wajib ingat ya wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara (C1) dari seluruh TPS yang berada diwilayah kerjanya dengan menempelkan salinan tersebut," terang Benaso.
Benaso yang sehari-harinya sebagai advokat ini menilai bahwa masyarakat yang telah memberikan hak pilihnya banyak yang penasaran tentang perolehan masing-masing calon baik presiden dan wakil presiden hingga calon legislatif tingkat kabupaten/kota karena sebagian besar PPS belum menindaklanjuti aturan yang tercantum dalam Undang-undang tersebut.
Oleh karena hal itu, sebagai pengguna hak pilih, Benaso berharap ada tindakan tegas dari pihak KPU maupun Bawaslu untuk menindaklanjuti amanat yang telah tercantum dalam UU tersebut. (H-01)