Trimen V. Harefa, SH, MH |
Gunungsitoli, Jumlah perolehan suara calon legislatif daerah pemilihan 2 di Internal Partai Golkar Kabupaten Nias Utara sempat terjadi pergeseran 'tambah kurang' pada perhitungan suara ditingkat kecamatan, Caleg urut 2 Partai Golkar Damaria Zai melalui konsultan hukum Pemilu Trimen Vebrianto Harefa, SH, MH akan melaporkan hal tersebut ke Sentra Gakkumdu.
Melalui telepon selularnya, Rabu (24/4/2019) Trimen Harefa menjelaskan bahwa kasus ini terjadi di TPS 01 Desa Ombolata Sawo Kecamatan Sawo dimana Damaria Zai merasa dirugikan adanya pergeseran suara sejumlah caleg di internal caleg Partai Golkar.
Menurut Trimen yang juga sedang memonitor proses rekapitulasi suara di Kota Gunungsitoli ini, pergeseran suara tersebut yakni terjadi pada caleg nomor urut 3 Yusikman Telaumbanua yang semula berjumlah 118 suara berpindah ke nomor urut 4 Kasizaro Zega sebanyak 70 suara sehingga berdampak pada peringkat suara terbanyak caleg di internal Partai Golkar itu sendiri.
Hal tersebut ditandai dengan formulir model C1 Plano dan C1 Berita Acara perolehan suara berubah dengan cara dicoret oleh oknum penyelenggara pemilu pada tingkat kecamatan.
Oleh karena hal tersebut, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Nias Utara kembali dilakukan perhitungan suara ulang dan benar ditemukan beberapa kejanggalan dan telah dikembalikan pada hasil perolehan suara awal.
"Kita berharap hal ini jangan terulang lagi, teman-teman PPK dan Panwascam kerja benar dan kerja ikhlas saja, sayangi keluarga anda dan masa depannya. Kasus ini tetap kita laporkan ke Sentragakkumdu Bawaslu Nias Utara sebagaimana permintaan klien kami untuk efek jera kedepan," tegas Trimen
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih atas atensi langsung pihak Bawaslu Nias Utara yang berkenan hadir dilapangan serta kerjasama yang baik dari Pihak KPU Nias Utara.
"Mewakili Tim, saya mengucapkan terimakasih kepada Ketua Bawaslu Nias Utara Bapak Memori Zendrato yang sudah berkenan hadir dilapangan serta kerjasama yang baik dari KPU Nias Utara," imbuhnya. (H-01)