Goozisokhi Zega | Foto: CN |
Gunungsitoli, Dugaan Politik Uang yang dilakukan oleh Caleg Propinsi Sumatera Utara dari Partai Gerinda Nomot Urut 5 Damili R. Gea pada 16 April 2019 lalu akan kembali dibahas bersama Gakkumdu pada Kamis (2/5/2019)
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Bawaslu Kota Gunungsitoli, Go'ozisokhi Zega kepada corongnias.com diruang kerjanya di Gunungsitoli, Selasa (30/4/2019)
Komisioner Bawaslu yang akrab disapa dengan Gojis ini menjelaskan bahwa pada saat pembahasan pertama pada 16 April 2019 lalu bersama Gakkumdu, setelah tertangkapnya dua orang terperiksa diketahui memenuhi syarat materil untuk dilakukan penyelidikan sehingga pihak Polres Nias langsung melakukan proses penyelidikan untuk kasus tersebut selama 14 kerja yang selanjutnya akan dibahas kembali pada 2 Mei 2019 besok.
Gojis juga mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa dua orang saksi baik dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan maupun dari masyarakat.
"Kita sudah memeriksa 2 orang saksi juga dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan langsung dilapangan pada hari itu, namun masih belum bisa memberikan informasi final karena pada 2 besok hal itu kembali kami bahas, namun para terperiksa dijerat pasal 523 Ayat 2 undang-undang Pemilu" terang Gojis.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam kasus tersebut dan memastikan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (H-01)