Foto Ilustrasi : Media Indonesia |
Gunungsitoli, Akibat membuat status di facebook yang menuding Bupati Nias Barat, Faduhusi Daely sebagai seorang pembohong, salah seorang oknum pemuda di Nias Barat akhirnya harus berurusan dengan pihak Polres Nias.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan saat dikonfirmasi melalui whatssapp oleh corongnias.com, Kamis (16/5/2019)
"Betul pak Bupati Nias Barat ada melaporkan peristiwa yg diduga tindak pidana penghinaan melalui medsos dan laporan tsb telah diterima dan sdg ditindak lanjuti," tulis Jonista
Penelusuran corongnias.com, kasus yang dilaporkan langsung oleh Faduhusi Daely alias Ama Ester dengan nomor LP/155/V/2019/NS tertanggal 10 Mei 2019 tersebut telah dinaikkan ketahap penyidikan dengan terlapor Candra Arbi Bugis alias Bugis yang merupakan salah seorang warga di wilayah pemerintahan kabupaten Nias Barat. (H-01)