Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Nias Utara, Memori Zendrato ketika diwawancarai corongnias.com disela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di Hotel Nias Palace - Gunungsitoli, Sabtu (4/5/2019)
Namun demikian pihaknya mengakui adanya lima laporan pengaduan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran pemilu diantaranya pembongkaran kotak suara dari beberapa TPS di Desa Botolakha Kecamatan Tuhemberua; Laporan adanya pergeseran suara salah satu caleg yang juga telah ditindaklanjuti dengan melakukan perhitungan suara ulang di Kecamatan Sawo dan beberapa lainnya.
Pihaknya telah mulai proses laporan-laporan tersebut, dan telah dibahas di Gakkumdu bahkan beberapa sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materil untuk di proses lebih lanjut.
Pihaknya membantah isu seakan-akan Bawaslu Nias Utara tidak bekerja secara profesional atau memihak karena dalam penanganan kasus ada tahapan proses penanganannya.
"Kami sedang berkutat dalam memproses beberapa pengaduan masyarakat bahkan ada beberapa yang sudah ditindaklanjuti karena memenuhi secara formil dan materil, kami masih memiliki waktu tujuh hari kedepan untuk memproses beberapa laporan lainnya," pungkas Memori.
Memori juga mengatakan bahwa harapan sejumlah masyarakat yang ingin dilakukannya perhitungan suara ulang seperti pada TPS yang terjadi pembongkaran kotak suara sangat sulit dilakukan, karena sesuai dengan UU Nomor 7 Pasal 378 dimana perhitungan suara ulang hanya terjadi di dua tingkatan yakni di TPS dan Kecamatan.
Dijelaskannya, perhitungan suara ulang ditingkat KPU baru dapat direkomendasikan oleh Bawaslu jika adanya bukti-bukti yang valid yang menguatkan.
"Karena kami ikut mengawasi, Kami melihat fakta-fakta dilapangan tidak ada pergeseran suara, terkait nanti adanya pelanggaran oleh penyelenggara itu tetap kita proses baik dalam bentuk pelanggaran etika maupun pidana," imbuh Memori. (H-01)