Ketua Bawaslu Nias Utara, Memori K. Zendrato |
Lotu, Penyidikan dugaan pidana Pemilu di TPS 01 Desa Ombolata Sawo pasca Pemilu 17 April 2019 lalu akhirnya dihentikan.
Pemberhentian proses penyidikan dugaan pidana atas kasus tambah kurang suara caleg DPRD Kabupaten di internal Partai Golkar khususnya di wilayah Dapil 2 tersebut diputuskan pada pembahasan kedua Gakkumdu yang dilaksanakan pada Senin (20/5/2019)
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Memori K. Zendrato saat dikonfirmasi oleh corongnias.com, Selasa (21/5/2019) melalui pesan elektronik.
Namun demikian, Memori menegaskan bahwa meskipun penyidikan dugaan pidana dihentikan namun penyidikan pelanggaran kode etik diteruskan.
Menurut Memori, adapun pihak yang terindikasi terkena pelanggaran kode etik yakni Ketua dan Anggota PPK serta Ketua dan Anggota PPS.
Seperti diberitakan sebelumnya, Caleg Partai Golkar nomor urut 2 Damaria Zai bersama kuasa hukumnya Trimen Vebrianto Harefa, SH, MH telah melaporkan ke Bawaslu Nias Utara dugaan kecurangan pemilu di TPS 01 Desa Ombolata Sawo. (H-01)